Minggu, 07 Juni 2009

Tugas 4 : UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Misi

1. Melindungi transaksi elektronik

2. Melindungi pengguna IT / Internet.

3. Mencoba mengatur “ahlak”. Ini bagian yang paling berat:)

Batang Tubuh UU ITE

1. Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)

2. Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)

3. Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)

4. Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)

5. Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)

Pasal 5-22 kemungkin akan sulit berjalan.

Transaksi Elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital & konsep certificate authority. Pada hari ini, sebagian besar transaksi di Internet indonesia masih berbasis e-mail, jadi 99,99% transaksi elektronik yang ada terutama yang melalui Internet tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan certificate authority. Urusan agak berabe untuk mengimplementasikan pasal 5-22 karena akan melibatkan proses edukasi masyarakat yang sifatnya masif sekali. Siapa yang mau menalangi investasi proses edukasi masyarakat ini?

Pasal 13 memblokir perbankan Indonesia.

Umumnya perbankan yang menggunakan teknik yang di jelaskan di pasal 5-22. Transaksi elektronik ke e-banking memang menggunakan teknik tersebut, tapi akan terkendala pasal 13. Karena mewajibkan certificate authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia. Beberapa daftar certificate authority yang digunakan oleh beberapa situs e-banking Indonesia,

Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat.

Masalah lain dari implementasi pasal 5-22 adalah pengakuan software yang di gunakan pengguna terhadap certificate authority Indonesia. Semua browser mempunyai settingan, certificate authority mana yang di akui.

Certificate Authority pada browser merupakan entitas internasional.

Masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37, semua pasal ini menggunakan kalimat “Setiap Orang ... dll”. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan, spam, flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin oleh program bukan langsung oleh manusia.

1 komentar:

  1. Tanggapan :
    Saya sangat tidak setuju dengan adanya UU ITE karena menurut saya itu akan menambah banyak permasalahan dalam bidang hukum dikarenakannya adanya UU ITE tersebut. Selain itu untuk menerapkan UU ITE tersebut menurut saya sangatlah sulit karena diperlukan pemberitahuan yang jelas tentang hal-hal apa saja yang melanggar UU ITE tersebut serta hukuman jika seseorang telah melakukan pelanggaran tersebut. Pedahal di era modern saat ini banyak sekali anak-anak SMP bahkan SD yang telah mahir dalam mengakses internet, untuk memberikan pemberitahuan tentang hukum kepada mereka sangatlah sulit sehingga jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran itu juga akan mempersulit tindakan hukum kepada mereka dikarenakan kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak yang seharusnya masih kebal hukum. Selain itu hal ini akan sangat mempersulitkan bagi orang- orang yang menganggap bahwa internet (mengakses) adalah bagian dari hidupnya.

    BalasHapus